Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Kertas yang Ada Lafadz Basmalahnya Dibuat Bungkusan

Dalam koran berbahasa Arab atau surat undangan dan lainnya kadang terdapat lafadz basmalah yang menjadi awal pembukanya.

JIka koran yang mengandung basmalah itu dibuang bagaimana hukumnya?

Abu Ya’la Kurnaedi, Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i menjelaskan kalau menulis basmalah disyariatkan dalam mengawali bahasan ilmu

pengetahuan agama atau pada awal penulisan surah-surah dalam Alquran.

Rasulullah dan para khalifah serta sahabat-sahabat dengan para ulama pada zaman sekarang mencontohkan demikian.

Mengagungkan basmalah hukumnya wajib dan haram menghinakannya. Dan Ini salah satu ayat bagian ayat dari surah An-Naml.

Tidak boleh bagi siapa saja menggunakannya untuk membersihkan sesuatu atau menjadikannya sebagai alas makan atau memanfaatkannya untuk

membungkus barang kebutuhan sehari-hari.

Tidak diperbolehkannya melakukan hal itu sebagaimana tidak diperbolehkannya melempar atau membuang koran berbahasa Arab yang di dalamnya

terdapat lafazh basmalah ke tempat sampah (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).

Dan merupakan hal terlarang juga memberikan koran-koran itu kepada tukang cuci karena bisa dijadikan bungkus pakaian.

Dan pada penjual makanan karena biasanya akan digunakan untuk membungkus dagangan.

Hal itu disebabkan karena pada koran-koran itu ada kalimat islami dan ayat Alquran dan hadits Nabi, dan asmaul husna.

Menggunakannya termasuk penghinaan dan bisa saja akan mendapatkan dosa.

Sebagi umat islam kita wajib menjaga kehormatan dan kemuliaan lafazh-lafazh ilahiah ini.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Kertas yang Ada Lafadz Basmalahnya Dibuat Bungkusan"